AYOMEDAN.ID -- Kabar kenaikan UMK 2023 membawa angin segar bagi para buruh di Sumatera Utara.
Masyarakat begitu penasaran dan menantikan berapa besaran kenaikan UMK 2023 nantinya.
Kota Medan sendiri menjadi kota dengan jumlah UMK tertinggi di Sumut.
Baca Juga: UMK Sumut 2023 Naik? Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara
Terlebih, Kemnaker memberikan bocoran bahwa UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia akan mengalami kenaikan lebih besar dibanding tahun 2022.
Tak hanya UMK, Upah Minimum Provinsi UMP Sumut 2023 juga mengalami kenaikan.
Diketahui, UMP Sumut 2022 Rp2.522.609,94, naik sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.
Sementara itu, UMK Sumut 2022 juga mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Baca Juga: Aksi Kocak Bobby Nasution Tanggapi Koper Kaesang Pangarep yang Nyasar ke Medan
Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645. Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Daftar UMK Sumut 2022
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran UMK Sumut 2023. Sebelum ada pengumuman resmi, baiknya ketahui dulu daftar UMK Sumut 2022.
Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
1. Medan Rp3.370.645