AYOMEDAN.ID—Seorang warga Medan Sumatera Utara ditahan polisi. Pria berinisial RS (34 tahun) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang ini diamankan polisi di daerah Sunggal.
Diketahui pelaku RS menyebarkan ujaran kebencian dan menidao agama dilakukan melalui akun media sosial.
Baca Juga: Knowledge Bisa Dibeli, Tapi Attitude Tak Bisa Dibeli
“Satreskrim Polrestabes Medan tahan pelaku penyebar kebencian dan penodaan terhadap agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11/2022),” tulis akun Instagram @polrestabes.medan memberikan keterangan.
@polrestabes.medan melanjutkan unggahannya dengan menyatakan bahwa pelaku sidah ditahan dan ditetapkan menjadi tersanga.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Sabtu 12 November 2022, Memaafkan
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 12 November 2022, Mencari Tuhan