AYOMEDAN.ID—Polrestabes Medan memastikan biaya penerbitan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya Rp 30 ribu. Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK yang baru dan perpanjangan.
Regulasi ini secara resmi diumumkan melalui unggahan di Instagram @polrestabes.medan. dalam unggahannya, Polrestabes Medan menyatakan biaya penerbitan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Renungan Kristen Hari Ini Rabu 9 November 2022, Mengampuni
Masyarakat yang hendak membuat SKCK baik yang baru maupun perpanjangan tidak dikenakan biaya lainnya selain biaya yang sudah tertera sesuai dengan aturan yang ada yakni Rp 30 ribu.
“Halo sobat Polri, Biaya penerbitan SKCK (baru dan perpanjangan) di Polrestabes Medan sesuai PNBP pada Polri Rp. 30.000,” tulis Instagram @polrestabes.medan memberikan keterangan.
Baca Juga: Renungan Katolik Hari Ini Rabu 9 November 2022, Kita Adalah Gereja
Selain itu, Polrestabes Medan juga memastikan bahwa pembuatan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan akan lebih mudah dan cepat.
“Disertai kwitansi pembayaran, pengurusan mudah dan cepat,” ujar akun Instagram @polrestabes.medan.
“Tidak ada biaya penarikan lainnya,” tutup akun @polrestabes.medan.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Hari Pahlawan dengan Tema Meneladani Perjuangan para Pahlawan