AYOMEDAN.ID—Seorang oknum guru tega mencabuli anak muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diketahui beriinisial REY (36 tahun) tega mencabuli muridnya sendiri lebih dari dua kali.
Keluarga yang curiga melihat korban mengalami trauma, melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Guru di Tanjung Balai Sumut Cabuli Muridnya Sendiri yang Berusia 13 Tahun
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri sebanyak enam kali dengan modus perbaikan nilai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri.
"Paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya yang adalah muridnya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Di Iming-imingi Dicarikan Pekerjaan, Pria di Jambi Disodomi di Toliet Rumah Ibadah
Pelaku oknum guru meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan perbaikan nilai.
"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata AKBP Ahmad.
Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti satu set baju dan celana, jilbab, pakaian dalam, dan 1 unit handphone.
Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Hari Pahlawan 10 November Karya WS Rendra