ini-medan-bung

Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Cek tilang ETLE

Senin, 7 November 2022 | 17:19 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri akan memaksimalkan penegakan hukum berbasis tilang elektronik atau ETLE. (Pixabay/StockSnap)

AYOMEDAN.ID—Polisi kini tak lagi mengenakan tilang manual. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo di mana polisi lalu lintas tak lagi diperkenankan menggunakan tilang manual tapi menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

Lalu, jika kita terkena tilang ETLE bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli UMKM di Lapangan Merdeka dan Cemara

Berikut cara cek tilang ETLE yang dilansir dari suara.com.

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
  4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 Baca Juga: Bobby Nasution Berikan Penjelasan Jalan Kota, Jalan Provinsi, Jalan Nasional, Apa Bedanya?

Adapun cara kerja ETLE adalah sebagai berikut:

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Ratusan Warga Medan Meriahkan CFD dengan Tema Napak Tilas

Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga: RS Bandung Medan Diserang Sekelompok Orang, Kapolrestabes Medan Pastikan Pelaku akan Tertangkap

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB