AYOMEDAN.ID—Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan penjelasan dan perbedaan antara Jalan Kota, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional. Bobby Nasution memberikan penjelasan perbedaan jenis jalan tersebut di akun Instagram pribadinya @bobbynst.
Dari akun Instagram @bobbynst dijelaskan Jalan Kota adalah bagian dari jarinag jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Dan kewenangan Jalan Kota ada di Pemerintah Kota.
Baca Juga: Ratusan Warga Medan Meriahkan CFD dengan Tema Napak Tilas
Sementara Jalan Provinsi adalah:
- Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.
- Terdapat tanda marka jalan membujur berwarna puth secara bersamaan.
- Kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga: RS Bandung Medan Diserang Sekelompok Orang, Kapolrestabes Medan Pastikan Pelaku akan Tertangkap
Bobby Nasution melanjutkan unggahannya dengan memberikan penjelasan definisi Jalan Nasinal sebagai berikut:
- Jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
- Terdapat tanda marka jalan membujur berwarna kuning secara bersamaan.
- Kewenangan Kementerian PUPR.
Baca Juga: Pilih PPPK 2022 atau CPNS 2023? Simak Inilah Perbedaan Keduanya