AYOMEDAN.ID—Polisi memastikan plat nomor RF di mobil sport merah adalah bodong. Mobil sport plat nomor RF terparkir di sebuah bangunan yang tidak disebutkan dimana lokasinya, sempat viral di media sosial.
Publik dibuat geleng-geleg kepala karena mobil dengan plat nomor RF biasanya adalah mobil dinas. Publik pun tak percaya, darimana seorang abdi negara bisa membeli mobol sport merah yang berharga miliaran rupiah.
Baca Juga: Teknologi Kendaraan Berbeda, Pilih Oli Motor Seusai dengan Tahun Produksinya
Mengenai viralnya mobil sopr merah yang berplat nomor RF, polisi pun angat bicara. Polisi memastikan plat nomorB 1983 RF yang ada di mobil sport merah itu bodong.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, plat nomor RF tersebut sudah pernah diterbitkan dan sudah tidak digunakan lagi.
Baca Juga: 30 Penonton Pingsan, Polisi akan Evaluasi Konser Musik NCT 127
“Itu dulu pengajuan di 2019 pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai. Sehingga tidak berlaku nomornya,” ujar Latif saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Ia menjelaskan, penerbitan plat RF telah diatur ddalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca Juga: 30 Penonton Pingsan Saat Konser Musik NCT 127, Polisi Beberkan Penyebabnya