AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran TV analog mulai hari ini di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara(Sumut).
Warga dibeberapa wilayah Sumatera Utara (Sumut), tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog mulai hari ini, Rabu, 2 November 2022.
Agar dapat menikmati siaran televisi, warga di sejumlah wilayah yang ada di Sumut harus beralih ke dari TV analog ke TV digital.
Baca Juga: Bersumpah dengan Nama Allah, Kuat Maruf Bilang Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana
Dari pantauan Ayomedan.id, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog, termasuk di wilayah Sumut, tepat pukul 00.00 WIB hari ini.
Terdapat 14 wilayah kabupaten/kota di Sumut yang siaran TV digitalnya akan dimatikan mulai hari ini.
Ke 14 wilayah tersebut terdiri dari 9 kabupaten dan 5 kota.
Adapun daerah di Sumut yang TV analognya dimatikan per 2 November 2022, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Lulus Kuliah Langsung PNS? Perguruan Tinggi Ini Bisa Jamin Kamu jadi Pegawai Negeri Sipil
1. Kabupaten Langkat
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Kabupaten Serdang Bedagai
4. Kota Medan
5. Kota Binjai