AYOMEDAN.ID—Seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polrstabes Medan Sumatera Utara dilarang lakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan juga diminta bekerja munri untuk masyarakat.
Permintaan ini ditegaskan oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan. Pesan ini disampaikan kepada Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan dalam apel di Polrestabes Medan pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Baca Juga: Selesai Dibangun, Ini Bedanya Pasar Aksara Medan yang Baru dengan yang Lama
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan menegaskan, agar personel tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli). Jika dirinya masih menemukannya, maka tak segan-segan akan diproses.
"Jika itu masih terjadi maka akan diproses. Pimpinan sudah memerintahkan dengan tegas," katanya melansir Deli.Suara.com.
Feriko mengingatkan, dalam melaksanakan tugas personel harus mampu mengembalikan citra polisi.
Baca Juga: Personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan Dapat Pesan Khusus, Ini Isinya
"Tingkatkan citra dalam pelaksanaan tugas, sesuai Perpol 7 tahun 2022. Jangan sampai pungli," sambungnya.
Ia meminta, seluruh personel agar melaksanakan tugas murni untuk masyarakat.
"Bukan hanya untuk Pimpinan (gatur hanya ada kalau pimpinan melintas)," jelasnya.
Ia menyatakan, beberapa hari terakhir menerima rekaman video terkait konerja personel di lapangan. Tak lupa ia Kembali meminta personel untuk menjaga emosi dan bertugas sesuai SOP.
"Agar seluruh personel dapat menjaga kestabilan emosi dan bekerjalah sesuai SOP," jelasnya.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Spesial Hari Sumpah Pemuda, untuk Bangkitkan Semangat Persatuan