AYOMEDAN.ID—Dua orang diamankan oleh petugas BNNP Sumatera Utara (Sumut). Pelaku yakni SBH (35 tahun) dan MN (29 tahun) ditangkap petugas saat mengemas narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara.
Petugas melakukan penggerebekan ke hotel tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari penggerebekan itu, selain mengamankan dua orang tersangka yang diduga kurir narkoba petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12 kg.
Baca Juga: Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapan Iwan Bule
Diketahui, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Bireun Aceh.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan membenarkan penggerebekan tersebut.
"Informasi ini kemudian kami telusuri," katanya Toga, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penelusuran hingga mengarah ke salah satu hotel klas melati I Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan D3, Cek Formasi dan Persyaratannya
"Saat ditangkap keduanya lagi mengemas puluhan kilo sabu," ujar Toga.
Belasan kg sabu-sabu itu disimpan di dekat kap mesin mobil.
"Sabu ada yang disimpan di dekat kap mesin, totalnya ada 21 kg sabu yang kita amankan," ungkapnya.
Salah satu plaku MN mengaku, ia membawa sabu-sabu itu diiming-imingi upah sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga: Motor Matik Anda Boros? Mungkin Ini Penyebabnya
"Kami mendapatkan upah Rp 40 juta, diberikan setelah berhasil mengantar narkoba, baru sekali ini mengantar narkoba," kata pelaku MN.