AYOMEDAN.ID—Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat dan lebih, wajib memiliki SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
Untuk memperoleh SIM, ada beberapa persyaratan dan ujian baik tertulis dan praktik yang harus dilalui oleh pemohon SIM. Untuk membuat SIM bisa dilakukan di Polres setempat.
Berikut jadwal SIM keliling untuk Medan pada bulan September 2022.
- Senin s/d Jumat pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib di Lapangan Merdeka di samping pos Lantas.
- Senin s/d Jumat pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib di Asia Mega Mas.
- Senin s/d Jumat pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib Jl. Jamin Ginting – Carrefour.
- Senin s/d Jumat pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib di Jl. Iskandar Muda – Depan RS Vina Estetica.
- Senin s/d Jumat pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib di Jl. William Iskandar – MMTC.
Syarat untuk perpanjangan SIM adalah :
- SIM asli yang masih berlaku.
- Foto copy KTP dan SIM lama.
- Bukti cek Kesehatan.