AYOMEDAN.ID--Pengerjaan normalisasi Sungai Bedera segera dimulai. Saat ini, tim gabungan Pemko Medan didukung TNI/Polri tengah melakukan pengosongan lahan bantaran Sungai Bedera di Jalan Jalan Eka Prasetya hingga Kemiri Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan aset negara.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, saat ditemui di gedung DPRD Medan, Sabtu (3/9) petang, memaparkan, pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini merupakan bagian dari normalisasi Sungai Bedera yang diharapkan menjadi salah satu solusi pengendalian banjir di Medan, khususnya di kawasan Kecamatan Medan Helvetia dan Sunggal.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Persela Lamongan vs Persikab Kab Bandung Liga 2, Simak Link Siaran Langsungnya
"Setelah kita lakukan inventarisasi dari seluruh lahan di Sungai Bedera, ada beberapa titik yang sudah dibebaskan pada periode 2002-2006, ketika akan dilakukan pembangunan Jalan Asrama atau yang lebih dikenal Ring Road. Dari beberapa persil yang sudah dibebaskan itu, termasuklah lahan mulai Jalan Eka Prasetya sampai ke Jalan Kemiri," terangnya.
Endar menyatakan, sebelum penertiban untuk mengosongkan lahan yang dimulai pada Kamis (1/9) itu, Pemko Medan juga telah memberikan imbauan dan peringatan pengosongan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah negara tersebut.
Baca Juga: Bulan Depan yang Masih Menggunakan Smartphone Ini Bakal Diblokir WhatsApp
"Alhamdulillah, sebagian besar warga di lokasi itu secara sukarela dan memang sudah bersedia untuk pindah, untuk mengosongkan lahan," ucapnya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas membantu mengangkat barang warga yang belum terangkat dan menyiapkan armada pengangkutan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, IPW Minta Polisi Jangan Pilih Kasih
Data yang diperoleh menunjukkan sebelum penertiban dilakukan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Nomor 338/7899 perihal Imbauan/Peringatan Pengosongan Lahan, yang kemudian dilanjutkan dengan surat kedua Nomor 640/8168 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pembongkaran Bangunan. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Nomor 640/5532 Tanggal 30 Agustus 2022 perihal pemberitahuan pengosongan lokasi.
Setelah pengosongan lahan milik negara ini tuntas, BWSS II Kementerian PUPR segera melakukan pekerjaan fisik normalisasi Sungai Bedera ini. Diharapkan, dengan normalisasi ini pengendalian banjir di kawasan Medan Helvetia dan Sunggal dapat diatasi.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Netizen Teringat Lagu Iwan Fals 'Galang Rambu Anarki' Simak Liriknya