ini-medan-bung

Pemko Medan Percepat Kesejahteraan Rakyat dengan Raperda

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (portal.pemkomedan.go.id)

AYOMEDAN.ID--Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap sasaran inovasi daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Dalam Nota Pengantar Wali Kota yang dibacakan Aulia disebutkan, bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga: Wanita Muda Masuk ke Lapangan Bola Menghampiri Ayang, Liga Tarkam pun Terhenti Sejenak

Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah, ungkapnya, meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan bentuk inovasi daerah lainnya.

Dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan OPD serta camat, Aulia menyampaikan kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38/2017 Pasal 6 tentang Inovasi Daerah terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

Baca Juga: Aliando Syarief Idap Gangguan Mental Hingga Kabur Keliling Jawa, Ini Penjelasan OCD dan Dampaknya

"Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah dan anggota masyarakat. Inisiatif inovasi daerah tersebut dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang selanjutnya kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah," kata Aulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Aulia, sangat jelas diperlukannya suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan guna mengatur tentang inovasi daerah, sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru.

Baca Juga: Ini Alasan Wagub Jabar Sarankan Para Suami Berpoligami

Oleh karenanya, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah.

"Kami berharap semoga Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," harapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J dari TKP

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB