ini-medan-bung

Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:57 WIB
Tangkapan layar anggota DPRD Palembang memukul ibu-ibu saat mengantre di SPBU (TWITTER/@zoelfick)

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBUtersebut hingga kemudianviral di berbagai kanal media sosial.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Kompolnas: Lebih Tepat Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Setelah video itu viral di media sosial, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjutihingga akhirnya kasusnya diambil alihPolrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB