ini-medan-bung

Polisi Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektar

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi. Polisi temukan 25 Ha Ladang ganja di Aceh. (Pixabay/NickyPe)

AYOMEDAN.ID--Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja di Aceh. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dan menghancurkan ladang ganja seluas 25 hektar.

Pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektar, berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yakni petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 27 kg ganja.

Petugas mengamankan barang bukti dan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat dengan Judul Makna Penting Peringatan Kemerdekaan dan Muharram

Melansir dari suara.com, Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Kamis 18 Agustus 2022, Siang hingga Sore Hujan Ringan

Krisno menyebut masing-masing titik ladang memiliki luas berkisar tiga hingga empat hektare. Kekinian tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.

"Total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke dengan Artinya yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara saat Upacara HUT RI

Terkait pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta sendiri, Polri total telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka, yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Kamis 18 Agustus 2022, Minta Keputusan Tuhan

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB