"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Disdukcapil Medan Sosialisasikan Kependudukan Digital di Lingkungan ASN
Dari pemeriksaan juga terungkap jika para calon pekerja migran membayar biaya pemberangkatan ke agen senilai Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka dibawa dari perairan Asahan dengan tujuan Selangor, Malaysia.
"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," jelasnya.
Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Anak Muda di Sumatra Barat Gelar Jam Gadang Fashion Week