AYOMEDAN.ID--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medanmelakukan sosialisasi sistem kependudukan digital. Tahap pertama sosialisasi ini dilakukan di kalangan Aparatur Sipil negara (ASN) Pemko Medan.
Koordinator Lingkup Pedataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agus Siregar mengatakan, sosilisasi kependudukan digital yang diawali di kalangan pegawai di Sekretariat daerah Kota Medan belangsung dari 25 sampai 27 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Anak Muda di Sumatra Barat Gelar Jam Gadang Fashion Week
"Dalam sosialisasi ini kita membantu para ASN maupun pegawai yang ada di Sekretariat Daerah untuk mendapatkan Data Kependudukan Digital melalui aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri," sebut Agus, Rabu (27/7/2022).
Ia melanjutkan, dengan aplikasi data kependududukan digital masyarakat tidak akan memerlukan lagi dokumen kependudukan fisik, karena selruh data sudah terekam secara digital.
“Identitas Kependudukan digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP manual," imbuhnya.
Baca Juga: Dituding Ngemis Dana Pembangunan Masjid Al Mumtadz oleh Rudi S Kamri, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Melalui identitas kependudukan digital ini, katanya, masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. Akan tetapi, sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kemendagri.
Ia menjelaskan, untuk membuat identitas kependudukan digital cukup mudah. Diawali dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu registrasi cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan alamat email.
Baca Juga: Kawasan Dukuh Atas Jakarta Sepi, Citayam Fashion Week Ditutup Polisi