AYOMEDAN.ID--Seorang Wanita diamankan polisi, karena terbukti menjual narkoba jenis sabu sabu. Tersangka JU ditangkap di kediamannya berikut barang bukti sabu siap jual.
Awal pengungkapan kasus ini adalah, polisi mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Dari sana, petugas melakukan pendalaman dan didapatkan informasi IS membeli sabu dari IJ.
Melansir dari suara.com, JU adalah seorang janda beranak tiga yang menjual sabu karena alas an ekonomi.
Baca Juga: BPOM Buka Lowongan Kerja, Ditunggu Sampai 26 Juli 2022
Seorang wanita di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JU (39) berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, janda beranak tiga ini ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu. JU ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain melansir Antara, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Dari Artis, Anak Muda Hingga Pejabat Kini Melenggok di Citayam Fashion Week, Siapakah Mereka?
Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap seorang pemakai sabu berinisial IS pada Senin 18 Juli 2022. Saat diinterogasi IS mengaku sabu itu didapatnya dari JU.
"Dari situ dilakukan pengembangan dan penangkapan," ujarnya.
Dalam penyergapan terhadap JU, diamankan barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram.
"Ia mengaku mengedar sabu karena himpitan ekonomi. Pekerjaan tersebut dijalankannya selama setahun," katanya.
JU dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan untuk Hari Jumat 22 Juli 2022