Ia mengemukakan bahwa sejumlah kelurahan menarik iuran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan dari warga untuk mendukung pengoperasian becak motor pengangkut sampah. Namun, ia melanjutkan, partisipasi warga dalam membayar iuran pengelolaan sampah rendah dan sebagian warga masih memilih membuang sampah di pinggir jalan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan patroli rutin guna mencegah warga menaruh sampah tidak pada tempatnya.
"Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab masyarakat kota juga.
Baca Juga: 15 dan 16 Juli Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Luruskan Arah Kiblat