AYOMEDAN.ID - Kota Medan sudah berlakukan tilang elektronik untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sejak diberlakukan sistem tilang elektronik, aparat kepolisian sudah banyak menindak pengendara pelanggar peraturan lalu lintas.
Lalu bagaimana mekanisme penidakan tilang elektronik?
Berikut mekanisme tilang elektronik dikutip AyoMedan.ID dari akun Instagram Pemko Pedan.
1. Petugas akan megidentifikasi data kendaraan pelanggar.
2. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan ssuai dengan STNK menggunakan jasa kurir POS.
3. Surat konfirmasi terlampir bukti foto pelanggaran yang dilakukan pengendara.
4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan melalui aplikasi yang tertera di surat konfirmasi.
5. Setelah mengorfirmasi melalui aplikasi, pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.
6. Pemilik kendaraan membayar denda yang sudah ditetapkan.
7. Bagi pelaggar yang belum melakukan konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi tapi belum melakukan pembayaran selama 15 hari, maka STNK akan terblokir secara otomatis.
Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk berhati-hati.
Masyarakat jangan asal klik jika mendapatkan pesan yang berisi APK tilang elektronik dari nomor WhatsApp yang tidak Anda kenali.
Surat tilang elektronik tidak dikirimkan melalui WhatsApp.