ini-medan-bung

Mekanisme Penindakan Tilang Elektronik di Kota Medan, Dikirim Lewat POS, Jangan Asal Klik kalau Dapat WA

Senin, 3 April 2023 | 11:07 WIB
Ilustrasi STNK (dok NMC)

AYOMEDAN.ID - Kota Medan sudah berlakukan tilang elektronik untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Sejak diberlakukan sistem tilang elektronik, aparat kepolisian sudah banyak menindak pengendara pelanggar peraturan lalu lintas.

Lalu bagaimana mekanisme penidakan tilang elektronik?

Berikut mekanisme tilang elektronik dikutip AyoMedan.ID dari akun Instagram Pemko Pedan.

1. Petugas akan megidentifikasi data kendaraan pelanggar.

2. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan ssuai dengan STNK menggunakan jasa kurir POS.

3. Surat konfirmasi terlampir bukti foto pelanggaran yang dilakukan pengendara.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan melalui aplikasi yang tertera di surat konfirmasi.

5. Setelah mengorfirmasi melalui aplikasi, pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

6. Pemilik kendaraan membayar denda yang sudah ditetapkan.

7. Bagi pelaggar yang belum melakukan konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi tapi belum melakukan pembayaran selama 15 hari, maka STNK akan terblokir secara otomatis.

Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk berhati-hati.

Masyarakat jangan asal klik jika mendapatkan pesan yang berisi APK tilang elektronik dari nomor WhatsApp yang tidak Anda kenali.

Surat tilang elektronik tidak dikirimkan melalui WhatsApp.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB