AYOMEDAN.ID - Anda tertarik membeli motor listrik?
Pemerintah memiliki program subsidi motor listrik.
Program ini berlaku mulai Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Manfaat Babymoon untuk Calon Ibu Sebelum Melahirkan, Bulan Madu Kedua Saat Hamil
Program subsidi motor listrik berlaku untuk pembelian baru.
Tak hanya itu, program ini juga bisa untuk penukaran motor BBM ke motor listrik.
Setiap pembelian dan penukaran akan mendapat potongan harga sebesar Rp7.000.000.
Calon pembeli cukup datang ke dealer.
Pembeli datang dengan membawa KTP.
Jika sesuai dengan ketentuan subsidi penerima, maka berhak mendapat potongan harga.
Baca Juga: Edisi Subsidi Motor Listrik, Intip Harga Selis Neo Scootic dengan Diskon 7 Juta
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK."
"Di situ akan dilihat apakah berhak mendapat bantuan, apabila memang berhak, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Senin (6/3/2023), dikutip dari Suara.com.