AYOMEDAN.ID - Pelaksanaan vaksin booster kedua sudah dilaksanakan di Kota Medan mulai Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Para penerima vaksin booster kedua di Kota Medan bisa mendatangi fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan beberapa rumah sakit.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah, syarat menerima vaksin booster kedua adalah dengan membawa kartu tanda penduduk alias KTP.
"Masyarakat yang ingin memproleh vaksinasi booster tahap kedua dapat langsung mendatangi paskes pemerintah seperti puskesmas dan beberapa rumah sakit di Kota Medan," terang dia, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Capaian Vaksin Booster Kedua di Kota Medan Baru 7,09 Persen
Taufik mengungkapkan sejak bergulirnya program vaksinasi booster kedua tersebut, sudah ada 15.804 orang atau 7.09 persen yang menjadi penerima vaksin.
Hal tersebut berdasarkan pendataan KPC PEN per 1 Februari. Mereka juga mendata, penerima vaksin antara lain SDM kesehatan, lansia, petugas publik, masyarakat umum, hingga remaja.
Menurut Taufik, saat ini vaksin yang tersedia untuk para penerima booster kedua di Kota Medan adalah vaksin Pfizer.
Menurutnya, dosisnya akan disesuaikan dengan vaksin primer yang sebelumnya telah disuntikkan.
Sementara itu, terdapat kombinasi vaksin sehingga penerima booster pertama dan kedua dikatakan aman menerimanya.
Melansir keterangan Kementerian Kesehatan, vaksin Pfizer sendiri bisa dikombinasikan setidaknya dengan lima jenis vaksin.
Lima vaksin tersebut dengan vaksin Sinovac, vaksin Astra Zaneca, vaksin Pfizer itu sendiri, vaksin Moderna, serta vaksin Janssen (J&J).