Selain itu, keberpihakan Termohon dan Bawaslu OKU dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dan surat suara sah/tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih.
Kemudian terdapat pula kegagalan KPPS yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat Pemohon, yang semakin memperburuk kualitas dan integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024.
“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab," jelas Turiman.
Baca Juga: Anwar Usman Pilih Mundur dari Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024, Ini Alasannya
Adapun OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi.
"Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya," pungkas Turiman.***