AYOMEDAN.ID - UMK Bengkulu 2023 sudah ditetapkan dan sudah bisa berlaku beberapa hari lagi.
Seperti diketahui, UMK Bengkulu 2023 ditetapkan setelah UMP 2023 di provinsi tersebut ditetapkan.
Adapun UMP Bengkulu 2023 naik sebesar naik 8,1 persen atau perubahan upah minimumnya menjadi Rp2.419.379.
Kekinian, sudah tersedia UMK 2023 untuk sepuluh kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
Baca Juga: Modric Putuskan Kelanjutan Karir Setelah Piala Dunia 2022, Kini Bertaruh Nasib dengan Messi
Baik UMK maupun UMP penetapannya mengacu terhadap aturan yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida merilis Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan berapa besar kenaikan dan rumusan penetapan upah minimum 2023.
Adapun batasan kenaikan upah minimum sebagaimana aturan yaitu tidak lebih dari 10 persen.
Itu pula yang dilakukan oleh Bengkulu, di mana persentase kenaikannya terbilang tinggi pula di antara provinsi-provinsi lain.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, UMK Jambi 2023 Berlaku, Ini Daftarnya
Adapun daerah yang mengusulkan UMK hanyalah tiga, antara lain Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Mukomuko.
Sementara tujuh daerah lainnnya masih mengacu terhadap UMP Bengkulu untuk batas pengupahannya.
Berikut ini daftar UMK Bengkulu 2023:
1. UMK Mukomuko 2023: sekitar Rp2,7 juta