AYOMEDAN.ID—Pemerintah rencananya akan menaikan tarif ojek online. Namun, rencana ini ditunda dengan sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online meminta kenaikan tarif. Dan pemerintah merespon permintaan tersebut.
Ojek online menjadi salah satu moda transportasi yang kini digandrungi masyarakat. Selain lebih efektif, ojek online juga menawarkan jasa pesan makanan dan antar paket.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo
Melansir dari www.pikiran-rakyat.com Perubahan tarif ojek online telah ditunda pada 28 Agustus 2022 oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya para mitra pengemudi telah meminta kenaikan tarif ojek online sejak dua tahun yang lalu. Mulanya perubahan tarif ojek online akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: Telur Ayam Naik, Ini Jeritan Hati Pedagang Warteg dan Peternak di Sumsel
Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Agustus 2022 digunakan untuk mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menaikkan tarif ojek online dari ketetapan sebelumnya. Kenaikan disesuaikan berdasarkan sistem zonasi seperti sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 2 Senin 29 Agustus 2022 Semua Grup Lengkap dengan Link Live Streaming
Tiga zonasi perubahan tarif ojek online
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Persib Bandung serta Ulasan Jelang Laga
Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) merupakan pertimbangan awal dalam regulasi yang baru.