AYOMEDAN.ID - Pemerintah sudah membuka program motor listrik subsidi mulai Senin, 20 Maret sampai Desember 2023.
Program motor listrik subsidi terbagi menjadi dua kategori. Pertama untuk program pembelian motor unit baru. Kedua untuk konversi motor BBM ke motor listik.
Adapun besaran motor listrik subsidi untuk kedua kategori tersebut adalah sebesar Rp7.000.000. Potongan harga itu berlaku untuk setiap satu transaksi saja.
Lalu bagaimana ketentuannya secara lengkap? Simak ulasan dari Ayomedan.id. Kami akan menjelaskan seputar syarat, ketentuan umum, dan khusus dalam program tersebut.
Baca Juga: Perbandingan Motor Listrik United TX3000 dan Amerika TX1800, Melesat Lebih Cepat dan Penuh Gaya
Ketentuan subsidi motor listirk 2023
Program ini memiliki beberapa ketentuan. Salah satunya untuk transaksinya bisa dilakukan di dealer.
Adapun ketentuan umum subsidi motor listrik adalah:
1. Setiap pemohon wajib menyertakan dokumen berupa KTP
2. Setiap KTP berlaku hanya untuk satu kali transaksi saja
3. Pemohon konversi motor BBM ke motor listrik wajib memastikan kondisi motor, di antaranya:
- Motor dipastikan masih bisa dioperasikan
- Motor dipastikan bukan merupakan motor gede alias moge
- Motor dipastikan memiliki silinder 110-150 cc