ekonomi-bisnis

Dapat Subsidi Motor Listrik, Ini 17 Motor Listrik dengan TKDN di Atas 40 Persen

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB
Motor listrik dengan subsidi motor listrik. (Berbagai sumber)

AYOMEDAN.ID - Pemerintah menggulirkan program subsidi motor listrik pada 2023 dengan skema pembelian unit baru dan konversi motor bahan bakar konvensional ke motor listrik.

Subsidi motor listrik digulirkan sejak tanggal 20 Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023.

Meski masih lama, namun pemerintah juga membatasi kuota penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7.000.000 ini hanya untuk 250 ribu unit atau transaksi saja.

Rincian kuota tersebut adalah pembelian unit baru sebanyak 200.000 unit. Kemudian konversi motor konvensional ke motor listrik 50.000 unit.

Selain ketentuan itu, pemerintah juga menetapkan motor-motor listrik yang bisa dibeli oleh masyarakat harus memiliki TKDN di atas 40 persen.

Baca Juga: Perbandingan Motor Listrik United TX3000 dan Amerika TX1800, Melesat Lebih Cepat dan Penuh Gaya

TKDN sendiri merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Besaran persentase TKDN di dalam motor listrik, menunjukkan pula seberapa besar tingkat keaslian produk motor yang dibuat di Indonesia.

Hingga program itu dibuka, Ayomedan.id pun merangkum 17 motor listrik dengan TKDN di atas 40 persen.

1. Gesits G1

TKDN Gesits G1 sebesar 46,73 persen. Motor ini memiliki kecepatan 70 kilometer per jam dengan jarak tempuh hingga 50 kilometer.

2. Gesits Raya E

TKDN Gesit Raya E sebesar 46,72 persen. Motor ini berkecepatan 70 kilometer per jam dan mampu menempuh jarak 60 kilometer.

3. Gesits Raya G

TKDN Gesits Raya G sama seperti tipe E, yakni sebesar 46,72 persen. Motor ini memiliki jarak tempuh 60 kilometer dengan kecepatan maksikmal 70 kilometer per jam.

Halaman:

Tags

Terkini