Hindari Kejahatan Siber, LPS Imbau Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Dunia Digital

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:08 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber. (LPS)
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber. (LPS)



SOLO, AYOMEDAN.ID - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.

Hal tersebut menurutnya sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital.

Dominasi cash juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran cashless.

Baca Juga: LPS Ajak Media Digital Ikut Berperan Wujudkan Stabilitas Keuangan Nasional

“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” ujarnya di acara Jateng Digital Conference di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/2/2023).

Adapun, berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun.

Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.

Baca Juga: Syarat Membuat KTP Digital Sebelum Pergi ke Disdukcapil Setempat

Penting diketahui, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel.

Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS mencakup tiga hal. Pertama, tercatat pada pembukuan bank.

Baca Juga: LPS Ajak Media Digital Ikut Berperan Wujudkan Stabilitas Keuangan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X